Layanan Bank Garansi - Surety Bond di Jakarta


Assalamualaikum wr wb 

SELAMAT DATANG di PT. MITRA JASA INSURANCE, Sebagai Agen Asuransi/Bank Garansi & Konsultan Penjaminan Keuangan untuk Lembaga Keuangan Non Bank dalam hal ini Perusahaan Asuransi Kerugian yang telah terdaftar di OJK (OTORITAS JASA KEUANGAN) sebagai penerbit Suretyship / Surety Bond sebagai Alternatif Bank Garansi untuk kegiatan Proyek Konstruksi dan non Konstruksi / Pengadan Barang & Jasa, serta Konsultan untuk Bank Garansi.

Bank garansi dan surety bond adalah instrumen keuangan yang penting dalam dunia bisnis. Mereka memberikan jaminan finansial kepada pihak yang menerima garansi atau bond, memastikan pemenuhan kewajiban kontrak.

dan memungkinkan transaksi bisnis yang lebih aman dan dapat di andalkan. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan lebih lanjut tentang jasa penerbitan bank garansi dan surety bond serta manfaatnya bagi pelaku bisnis.

1. Pengertian Bank Garansi dan Surety Bond
  • Bank Garansi: Bank garansi adalah dokumen tertulis yang di terbitkan oleh bank, di mana bank berjanji untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang menerima garansi jika pihak yang memberikan garansi tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kontrak.
  • Surety Bond: Surety bond adalah bentuk jaminan yang di terbitkan oleh pihak ketiga yang  jika pihak yang memberikan bond tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kontrak.
2. Manfaat Jasa Penerbitan Bank Garansi dan Surety Bond
  • Keamanan Transaksi: Bank garansi dan surety bond memberikan perlindungan finansial kepada pihak yang menerima garansi atau bond. Jika pihak yang memberikan garansi atau bond gagal memenuhi kewajibannya, penerima dapat mengklaim pembayaran dari bank atau penjamin.
  • Meningkatkan Kepercayaan: Dalam bisnis, kepercayaan adalah aset berharga. Kehadiran bank atau penjamin yang kredibel dalam transaksi meningkatkan kepercayaan antara pihak-pihak yang terlibat, mengurangi risiko dan meningkatkan peluang sukses.
  • Memungkinkan Pertumbuhan Bisnis: Dengan adanya jaminan finansial, perusahaan dapat memenangkan proyek atau kontrak yang mungkin tidak tersedia jika tidak ada garansi atau bond. Ini membuka peluang untuk pertumbuhan bisnis yang lebih besar.
  • Dukungan Keuangan: Bank garansi dapat di gunakan sebagai alternatif pemenuhan kewajiban yang mengharuskan penyedia jasa untuk menyimpan sejumlah uang sebagai jaminan. Ini memungkinkan perusahaan untuk menggunakan modalnya untuk investasi atau operasional lainnya.
3. Proses Penerbitan Bank Garansi dan Surety Bond
  • Konsultasi dengan Lembaga Keuangan: Pemohon harus menghubungi bank atau perusahaan yang bersedia menerbitkan garansi atau bond. Ini melibatkan diskusi tentang jenis garansi atau bond yang di butuhkan dan penilaian risiko.
  • Pengajuan Permohonan: Setelah persyaratan di tetapkan, pemohon mengajukan permohonan. Ini mungkin melibatkan penilaian kredit dan penyediaan informasi keuangan.
  • Penerbitan dan Pemeliharaan: Jika permohonan di setujui, bank atau penjamin akan menerbitkan garansi atau bond. Pemeliharaan garansi atau bond selama masa berlaku adalah tanggung jawab pemohon.
  • Penyelesaian Klaim: Jika terjadi pelanggaran kontrak oleh pihak yang memberikan garansi atau bond, penerima dapat mengajukan klaim kepada bank atau penjamin. Proses verifikasi akan di lakukan sebelum pembayaran dilakukan.

Dalam dunia bisnis yang penuh risiko, bank garansi dan surety bond adalah instrumen penting yang membantu melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak. Dengan bantuan jasa penerbitan bank garansi dan surety

bond, bisnis dapat beroperasi dengan lebih percaya diri dan mengambil peluang pertumbuhan yang lebih besar.

Jenis Bank Garansi Lainnya

Dalam praktek, mungkin Anda menemukan bank garansi khusus seperti garansi kepada maskapai pelayaran, agunan warranty, customs bond dan lain lain.

Pada dasarnya Bank Garansi tersebut di gunakan untuk menjamin supaya tidak terjadi cidera janji oleh pihak yang berkewajiban. Jasa Bank Garansi Uang Muka – Tanpa Agunan

Hal-hal Yang Perlu Di perhatikan Bagi Penerima Bank Garansi
  • Pastikan keaslian dan keabsahan Bank Garansi dengan cara menghubungi bank penerbit.
  • Periksa masa berlaku Bank Garansi sesuai dengan jangka waktu proyek Anda.
  • Periksa dan pahami syarat-syarat klaim untuk memudahkan Anda melakukan klaim apabila di perlukan.

Hal-hal Yang Perlu Di perhatikan Bagi Pihak yang di jamin Bank Garansi

  • Perhatikan biaya-biaya yang harus dibayar dalam rangka penerbitan Bank Garansi.
  • Laksanakan kewajiban sesuai dengan yang di perjanjikan dengan pihak penerima agunan sehingga tidak terjadi klaim atas Bank Garansi yang di terbitkan.
  • Proses penerbitan Bank Garansi sama halnya dengan proses pemberian kredit, sehingga Anda perlu menjelaskan usaha Anda secara terbuka kepada Bank.

Jasa layanan Bank Garansi  Surety Bond di Jakarta

Surety Bond adalah produk asuransi umum yang berupa Penjaminan terhadap suatu resiko dalam bentuk perjanjian tambahan dari perjanjian pokok / kontrak antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dan Kontraktor.

Pelaksana. Surety Bond sebagai alternatif pengganti dari Bank Garansi yang berperan sebagai solusi untuk menjamin resiko kerugian yang mungkin di alami oleh pihak Pemilik / Pemberi Kerja dalam perjanjian/kontrak akibat wanprestasi.

Ada tiga pihak yang terlibat, pertama pihak Penerima Jaminan (Obligee), Pihak terjamin (Principal) dan Pihak Penjamin (Surety). Obligee adalah perusahaan Pemberi Kerja / Pemilik Proyek, Principal adalah Kontraktor / Pelaksana, sedangkan Surety adalah Perusahaan Asuransi / Perusahaan Penjaminan.

Dalam melaksanakan suatu proyek, Pemberi Kerja / Pemilik Proyek selayaknya memastikan bahwa Kontraktor Pelaksana dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Untuk mendapatkan kepastian itu, Pemilik Proyek meminta jaminan finansial kepada Kontraktor / Pelaksana dalam bentuk uang tunai atau asset milik.

Kontraktor / Pelaksana sebesar nilai yang sudah di sepakati. Pada umumnya Kontraktor / Pelaksana mengalami kesulitan untuk menyediakan jaminan yang diminta.

Dalam rangka mengatasi masalah beban Kontraktor / Pelaksana tersebut, Perusahaan Asuransi / Penjaminan menerbitkan jaminan berupa Surety Bond. Apabila kemudian hari Kontraktor / Pelaksana secara sengaja maupun

tidak sengaja melakukan wanprestasi atau cidera janji, maka jaminan dapat dicairkan oleh Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sesuai dengan persyaratan yang sudah di sepakati.

Oleh karena itu Surety Bond sangat di butuhkan dalam Perjanjian / Kontrak Kerja antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dengan Kontraktor / Pelaksana.

Keunggulan Surety Bond di bandingkan dengan Bank Garansi 
  1. Surety Bond pada umumnya tidak mewajibkan adanya setoran jaminan maupun kolateral sehingga likuiditas Kontraktor / Pelaksana tidak terganggu.
  2. Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang di buat antara Pemilik Proyek / Pemberi Kerja dengan Kontraktor / Pelaksana.
  3. Pada dasarnya Surety Bond bersifat “Conditional” yaitu klaim akan di selesaikan sebesar kerugian yang di derita oleh Pemilik Proyek / Pemberi Kerja.
  4. Surety Bond dapat menampung resiko dalam jumlah yang besar karena resiko yang di jamin atas penerbitan Surety Bond tidak di tanggung sendiri oleh Pihak Penjamin (Surety) dalam hal ini Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Penjaminan tetapi di reasuransikan ke Perusahaan Reasuransi.

Jasa layanan Bank Garansi   Surety Bond di Jakarta

Surety Bond meliputi :

  1. Jaminan Penawaran / Bid Bond / Tender Bond
    Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana apabila nanti di nyatakan sebagai pemenang tender bersedia menanda tangani kontrak dan dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah di tentukan oleh Pemberi Kerja / Pemilik Proyek.
    Nilai Bid Bond : 1 % – 3 % dari Nilai Pekerjaan / Proyek
  2. Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond
    Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, tidak mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dengan Kontraktor / Pelaksana.
    Nilai Performance Bond : 5 % – 10 % dari Nilai Pekerjaan / Proyek
  3. Jaminan Uang Muka / Advance Payment Bond
    Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah di terima pada awal kontrak kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sampai dengan proyek selesai.
    Nilai Advance payment Bond : maksimum 30 % dari Nilai Pekerjaan / Proyek
  4. Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond
    Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak.Nilai Maintenance Bond : maksimum 5 % dari Nilai Pekerjaan / Proyek
  5. jaminan Pembayaran SP2D Akhir Tahun.
SYARAT SYARAT PEMBUATAN BANK GARANSI
  • Company Profil.
  • Akte Pendirian Beserta Perubahannya.
  • SIUP.
  • SIUJK ( jika Principal adalah kontraktor)
  • NPWP.
  • TDP.
  • DOMISILI PERUSAHAAN.
  • PHOTO COPY KTP PENGURUS/DIREKTUR

untuk info selengkapnya silahkan hubungi toni aprizal.0813 8031 1203 atau toniaprizalbankgaransi12@gmail.com 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jasa Layanan Bank Garansi - Surety Bond Tanpa Agunan di Jakarta Timur

BANK GARANSI-SURETY BOND NON COLLATERAL DI LAMPUNG BARAT